SEPETA: BPJS Driver Online Adalah Hak yang Harus Dipenuhi, Bukan Hadiah
Sumber Foto: Kompasiana.com
Ekonomi

SEPETA: BPJS Driver Online Adalah Hak yang Harus Dipenuhi, Bukan Hadiah

TANGERANG -- Rencana Gojek dan Grab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para mitra pengemudi (driver online) mendapat respons menohok dari Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA). Melalui pernyataan sikap resminya, SEPETA menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk "kebaikan" atau kemurahan hati korporasi, melainkan pemenuhan kewajiban regulasi yang sudah lama tertunda.

Ketua SEPETA, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa pemberian jaminan sosial ini merupakan amanat dari Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP.1001 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberi wewenang aplikator untuk mengambil maksimal 5% dana kesejahteraan di luar komisi 15%.

"Artinya, dana itu bukan berasal dari uang perusahaan, melainkan dari ekosistem kerja driver dan pelanggan melalui potongan aplikasi. Ini uang Driver Online, bukan uang aplikator! Ini adalah hak yang selama bertahun-tahun tidak dinikmati driver," tegas Iwan dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (20/2/2026).

Soroti Ketimpangan Data dan Anggaran

SEPETA menyoroti fakta lapangan yang kontras. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Oktober 2025, baru sekitar 351.097 driver yang terdaftar sebagai peserta dari total 2,5 juta driver aktif. Padahal, catatan Kementerian Perhubungan menunjukkan angka driver online di Indonesia mencapai lebih dari 7 juta orang.

Selain itu, alokasi dana 100 miliar Rupiah yang disiapkan Grab untuk Bonus Hari Raya (BHR) dan BPJS juga dikritik karena hanya menyasar kategori "driver juara".

Tolak Diskriminasi Berbasis Rating

Salah satu poin krusial yang ditegaskan SEPETA adalah penolakan keras terhadap skema pemberian BPJS berdasarkan rating atau performa algoritma. SEPETA menilai risiko kecelakaan di jalan raya tidak mengenal apakah driver tersebut berstatus "juara" atau tidak.

"Setiap driver, baik full time maupun part time, memiliki risiko kerja yang sama. Tidak adil jika perlindungan sosial dibatasi oleh jam kerja atau rating semata. Perlindungan sosial adalah hak universal pekerja platform," tambah Iwan.

Apalagi, saat ini pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 telah memberikan subsidi iuran sebesar 50% bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran yang kini hanya Rp8.400 dari sebelumnya Rp16.800, SEPETA menilai tidak ada alasan finansial bagi aplikator untuk menunda atau membatasi kepesertaan.