Sindikat Penipuan Undian Terbongkar, Kupon Ternyata Palsu
Kriminal
LampuHijau.co.id - Kasus penipuan berkedok kupon undian berhadiah yang dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tangsel ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan sindikat ini dibekuk Senin (25/3) di Kantornya UD Surya Agung Perdana Ruko Gplden Boulevard Blok E41 Lengkong Karya Serpong,Tangsel.
Keenam tersangka yang diamankan yakni Sri Sudarti selaku pemilik usaha, Genta Kurniawan Supervisor, Renold Furnando, Eti Susanti, Marjoni dan M Sofyan.
Lebih lanjut Alex mengatakan diketahui pula bahwa Pemilik usaha telah mengadakan progam pesta hadiah dan menjalankan undian tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Keterangan dari Pegawai Kemensos RI bahwa UD SAP pernah ditegur karena usaha serupa yang di-indikasikan tidak sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 14/A/HUK/ 2006 tentang Ijin Undian," ungkapnya lagi.
Dalam kasus ini juga diketahui korban banyak yang tergiur membayar Rp 14 Juta karena mereka diiming imingi kemungkinan mendapatkan motor, mobil, uang tunai dan logam mulia.
"Ternyata setelah Kotak Undian dibuka dan semua kupon berhologram digosok (dilakukan Penyidik dengan saksi dari Pegawai Dinsos Kota Tangsel) ternyata semua kupon ber-hologram tersebut (dibalik hologram setelah digosok) hanya berisikan tulisan *Air Purifier," ujarnya.
Dari sindikat ini polisi sita barang bukti berupa uang tunai Rp.14.000.000, 1 kotak undian, 7 bendel dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian UD Surya Agung Perdana, 385 voucer yang diserahkan marketing untuk calon korban, 1 bendel surat jalan, 1 bendel Surat Perjanjian, dan 1 unit digital Air Purifier. (WAH)




