Sentra Media - Tanah Laut ditetapkan sebagai sentra jagung Provinsi Kalimantan Selatan oleh Gubernur Haji Muhidin di lahan panen jagung Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati. Penetapan ini bertujuan mengembangkan komoditas jagung sebagai sektor unggulan daerah.
Pencanangan sentra jagung ini menandai langkah awal dalam pengembangan kawasan produksi jagung di Kalimantan Selatan. Gubernur menekankan pentingnya jagung tidak hanya sebagai pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga sebagai bahan baku industri pakan ternak yang mendukung stabilitas sektor peternakan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mempercepat pengembangan kawasan jagung dengan mengoptimalkan lahan perkebunan dan lahan tidur, serta menerapkan pola tumpang sari. Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, memberikan apresiasi terhadap pencanangan ini dan berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, akademisi, dan petani dapat meningkatkan produksi jagung dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Kapolda Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa pengembangan sentra jagung dimulai sejak awal 2025 dengan langkah strategis, termasuk menjaga stabilitas harga dan meningkatkan produksi. Harga jagung di tingkat petani awalnya berkisar antara Rp1.800 hingga Rp2.000 per kilogram, namun Polda Kalimantan Selatan melalui Perskopol membeli hasil panen petani dengan harga Rp3.600 per kilogram. Selain itu, sistem penyediaan benih, distribusi pupuk, dan mekanisme pembelian hasil panen juga disiapkan untuk memberikan kepastian usaha bagi petani.