Tantangan Kebijakan Pendidikan Nasional di Era Merdeka Belajar
“ Gunakan waktumu, isilah hidupmu. Tekunlah belajar, giatlah bekerja. Berantas kebodohan, perangi kemiskinan. Habis gelap terbit terang. Hari depan cerlang.”
SYAIR dalam lagu ‘Wajib Belajar’ yang diciptakan oleh Restu Narwan Sutarmas di atas layak kita renungkan kembali menyikapi kondisi pendidikan negara kita.
Syair tersebut bukan sekadar lirik dalam lagu mars wajib belajar. Ini adalah seruan moral dan politik yang mengandung fondasi filosofis sistem pendidikan nasional kita.
Di tengah ketidakpastian arah kebijakan pendidikan hari ini, syair itu hadir bak kompas moral untuk mengajak seluruh elemen bangsa, terutama negara, untuk serius membangun pendidikan sebagai jalan menuju pemberantasan kebodohan dan kemiskinan.
Hal tersebut juga senada dari amanat pasal 31 Konstitusi Indonesia bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Bahkan, Konstitusi mengamanatkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Romantika Kebanggaan sebagai Guru
Artikel Kompas.id
Paradoks pendidikan Indonesia hari ini terlalu terang untuk diabaikan. Di satu sisi, kita punya jargon-jargon gemilang dan populis seperti Merdeka Belajar, Profil Pelajar Pancasila, Sekolah Penggerak, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, realitas di lapangan begitu menyedihkan ketika kita melihat video yang beredar di media sosial, banyak siswa SD tidak mampu berhitung dasar, siswa SMP yang gagal membaca dengan baik, dan anak-anak sekolah yang kehilangan tata krama.
Tak hanya itu, kita menyaksikan maraknya tawuran, geng motor remaja, dan kekerasan antarpelajar yang terus berulang seolah tanpa ujung.
Capaian sesaat
Semakin ke sini, semakin kita menyadari bahwa pendidikan di negara kita sedang tidak baik-baik saja dalam menyelenggarakan pendidikan. Setiap menteri baru, datang pula kurikulum baru. Setiap ganti rezim, berganti pula narasi besar pendidikan nasional.
Akhirnya, orientasi kebijakan bukan lagi pada keberlangsungan dan hasil jangka panjang, melainkan pada capaian-capaian sesaat yang bisa dipamerkan dalam lembaran laporan akhir masa jabatan.
Pendidikan bukan lagi dijadikan proses panjang pembentukan karakter dan kompetensi anak bangsa, tetapi sebagai proyek citra dan etalase politik.
Kalau kita berkaca dari data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Indonesia berada di peringkat ke 69 dari 80 negara yang terdaftar dalam penilaian Program Penilaian Siswa Internasional atau Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022.
Peringkat ini bisa dibilang cukup rendah dibandingkan negara lainnya. Di tingkat ASEAN saja Indonesia ada di peringkat keenam.
Ini baru satu indikator saja, belum persoalan indikator lainnya yang memengaruhi pendidikan secara tidak langsung seperti tingkat pendapatan orangtua, kesejahteraan guru dan tenaga pendidik, akses hunian yang layak, kemiskinan struktural, dan berbagai indikator lainnya.




