Tiga Korporasi Ditunjuk Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Sumber Foto: news.fin.co.id
Ekonomi

Tiga Korporasi Ditunjuk Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

fin.co.id - Perkembangan terbaru datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Penetapan ini diumumkan pada Februari 2026 sebagai bagian dari pendalaman perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

3 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Batu Bara

Adapun tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

PT Sinar Kumala Naga (SKN)

PT Alamjaya Barapratama (ABP)

PT Bara Kumala Sakti (BKS)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diduga berperan bersama Rita Widyasari dalam praktik penerimaan gratifikasi.

KPK menduga perusahaan-perusahaan tersebut menjadi sarana atau alat untuk menerima gratifikasi dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di wilayah Kukar.

Dalam pengembangannya, KPK mengungkap Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan skema pembayaran hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton produksi batu bara.

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait perizinan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar.

Jerat TPPU dan Penyitaan Aset Bernilai Fantastis

Kasus ini terus berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomi tinggi, antara lain:

Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara.

Dengan ditetapkannya tiga korporasi sebagai tersangka pada 19 Februari 2026, kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru.