Sentra Media - Tiga korporasi dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Tani Group Indonesia (TaniHub) selama periode 2019 hingga 2023. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga korporasi dalam pengelolaan dana investasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Dicky Haris, menyampaikan dalam surat tuntutannya bahwa para terdakwa korporasi telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
JPU menuntut agar ketiga terdakwa korporasi dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan primer. Selain denda pidana, mereka juga dikenakan tuntutan uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 359 miliar, dengan rincian PT TGI sebesar Rp 23,09 miliar, PT THI Rp 261,52 miliar, dan PT TSI Rp 75,29 miliar. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, JPU meminta agar kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang.
JPU mengemukakan bahwa perbuatan ketiga korporasi mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 25 juta atau setara dengan Rp 364,22 miliar. Tindakan tersebut didasarkan pada kesengajaan, dan ketiga korporasi didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdapat enam terdakwa perseorangan yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis pidana.