Tiga Korporasi Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
Sumber Foto: Poskotaonline
Ekonomi

Tiga Korporasi Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar

JAKARTA –Tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam lanjutan penyidikan dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW). Tiga tersangka korporasi dimaksud, PT SKN, PT ABP dan PT BKS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026) mengatakan, pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi ini terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara dengan tersangka Rita.

“KPK menetapkan ketiga korporasi itu sebagai tersangka per Februari 2026,” ujar Budi. Ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita berperan menerima gratifikasi.

Untuk diketahui, KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara. Kedua tersangka dimaksud, yakni Hery Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima dan Khairudin (Kh) selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita diduga menerima gratifikasi Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Pada 16 Januari 2018, PK menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil pengembangan pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya dari tersangka Rita.

Selain itu disita juga lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. KPK pada 19 Februari 2025 juga mengungkapkan, Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat.(Omi)