Tingkat Kriminalitas di Indonesia Masih Tinggi, Perlu Upaya Penanggulangan Serius
Kriminalitas merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat. Kriminalitas dapat merugikan dan mengancam keselamatan jiwa seseorang. Kriminalitas merupakan segala tindakan yang dilakukan individu, kelompok, maupun komunitas yang melanggar hukum atau tindakan kejahatan yang mengganggu keseimbangan sosial dalam masyarakat. Bentuk perbuatan kriminalitas mungkin sering kita jumpai secara tidak sengaja di lingkungan sekitar. Seseorang dianggap bertindak kriminal jika melanggar undang-undang dan merugikan masyarakat. Kriminalitas dari sudut pandang sosiologi merupakan perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai atau norma yang berlaku di dalam masyarakat. Berdasarkan sudut pandang psikologi, kriminalitas merupakan perilaku yang diakibatkan karena gangguan mental manusia seperti psikosis, neurosis, dan cacat mental.
Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya tingkat kriminalitas di Indonesia antara lain pengangguran, kemiskinan, ketidaksetaraan sosial, rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan yang tidak aman serta lemahnya sistem penegakan hukum. Meskipun Indonesia memiliki aparat keamanan yang cukup besar, tantangan dalam hal koordinasi dan sumber daya menjadi salah satu hambatan dalam penanggulangan kejahatan.
Di Indonesia saat ini sedang marak-maraknya tentang kejahatan, terutama tindakan kriminalitas yang semakin banyak dan merajalela. Tindakan kriminalitas sering yang terjadi cukup bervariasi seperti, pembunuhan, pemerkosaan, perampasan, penganiyaan, dan masih banyak lagi tindak kejahatan yang lain-lain. The Global Initiative Against Transnational Organized Crime (The Global Initiative) mencatat indeks kriminal sepanjang Tahun 2021, kasus tindakan kriminalitas di Indonesia berada di peringkat ke-25 dengan skor 6.38.
Di Indonesia sepanjang tahun 2021, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan tingkat kriminalitas tertinggi di seluruh Indonesia, dengan jumlah 30.108 kasus. Kemudian pada tahun 2020 efek dari munculnya COVID 19 ini menyebabkan sebagian besar para pekerja harus diberhentikan paksa karena menurunnya pendapatan di sektor perekonomian pada masa itu. Dilansir dari Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Tingkat kriminalitas dari tahun 2023 hingga sekarang terdapat 500.000 lebih kasus kejahatan yang terjadi, terdapat tiga kasus kejahatan tertinggi yaitu, kasus pencurian, penganiyayaan, dan pembunuhan. Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 63,355 kasus, Penganiayaan sebanyak 51,312 kasus, dan Penipuan/Perbuatan Curang sebanyak 49.007. Tingkat kejahatan nasional masih cukup tinggi setiap bulannya. Namun memasuki tahun 2024, tingkat kejahatan nasional terlihat turun secara perlahan. Menurut laporan yang sama, dari Januari-April 2024, terdapat 138.880 kasus kejahatan. Berdasarkan laporan pada bulan April kemarin, tingkat kasus kejahatan turun dengan total kasus sebanyak 25 ribu kasus.
Tindakan kriminal yang terjadi di Indonesia tidak hanya perihal penganiayaan dan pembunuhan, akan tetapi hal tersebut masih merajalela di setiap harinya. Ketika seseorang melanggar atau menyimpang dari hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, ataupun kelalaian maka hal tersebut termasuk sebuah kejahatan. Motif pelaku dari tindakan kriminal sangat bervariasi sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat ataupun kejahatan tidak dapat dipisahkan.
Meskipun pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki sistem hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat, tantangan besar masih ada dalam mengurangi tingkat kriminalitas, terutama yang terkait dengan kejahatan terorganisir dan kejahatan siber yang semakin berkembang. Penegakan hukum yang tegas dan pendidikan karakter yang kuat di masyarakat menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.




