Tragedi Bunuh Diri Siswa SD Ngada Soroti Kegagalan Kebijakan Pendidikan
JAKARTA – Tragedi bunuh diri seorang siswa sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu kritik tajam terhadap efektivitas penyaluran bantuan pendidikan. Negara dinilai gagal hadir untuk menjamin hak dasar anak meski memiliki anggaran pendidikan yang besar.
Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Rakhmat Hidayat menyatakan, pemerintah seharusnya berbenah total. Menurutnya, dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN serta adanya program tambahan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), kasus memilukan seperti ini tidak semestinya terjadi.
"Harusnya dengan anggaran 20 persen APBN dan program-program seperti MBG itu, negara bisa hadir," ujar Rakhmat, Kamis (5/2/2026).
Rakhmat menyoroti ketimpangan antara kebijakan pusat dan realita di tingkat rumah tangga. Ia menilai persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan buruknya implementasi di lapangan yang menyebabkan banyak keluarga miskin tidak tersentuh bantuan.
"Masalahnya sering kali kebijakan itu tidak sampai pada level rumah tangga. Di situ sering terjadi program PKH tidak sampai, bansos tidak sampai," urainya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa keluarga korban di Ngada ternyata belum pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah. Kepedulian otoritas setempat baru muncul setelah nyawa bocah tersebut hilang.
"Dalam kasus ini, setelah dicek ternyata keluarganya tidak pernah mendapatkan bansos. Baru setelah kejadian itu, bupatinya memberikan bantuan. Tapi sudah terlambat, satu nyawa sudah hilang," tegasnya.
Peristiwa ini dianggap sebagai rapor merah bagi politik pendidikan nasional. Rakhmat menekankan bahwa kegagalan negara dalam memastikan perlindungan dan jaminan bantuan beasiswa bagi anak yang paling membutuhkan adalah sebuah hal yang memalukan.
"Hilang satu nyawa karena tidak bisa sekolah itu adalah memalukan dalam konteks politik pendidikan. Karena negara punya anggaran, yang harusnya hadir dengan memberikan jaminan perlindungan bantuan beasiswa dan seterusnya," tutup Rakhmat.




