Transfer Data Pribadi RI-AS Tunduk pada UU Perlindungan Data
Sumber Foto: CNN Indonesia
Hukum

Transfer Data Pribadi RI-AS Tunduk pada UU Perlindungan Data

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perokonomian memastikan proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandantangi kedua negara pada 19 Februari.

Lihat Juga :

Perbandingan Standar Perlindungan Data di AS dan RI, Mana Lebih Baik?