Sumber Foto: CNN Indonesia
Hukum
Transfer Data Pribadi RI-AS Tunduk pada UU Perlindungan Data
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perokonomian memastikan proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak mengorbankan hak warga negara dan tunduk pada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi salah satu poin yang dibahas dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandantangi kedua negara pada 19 Februari.
Lihat Juga :
Perbandingan Standar Perlindungan Data di AS dan RI, Mana Lebih Baik?




