Transparansi Ijazah Jokowi Ditekankan dalam Sidang Gugatan
SOLO, KOMPAS.com - Ahli forensik digital Rismon Sianipar menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuktian dokumen publik, khususnya yang berkaitan dengan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Rismon saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan ijazah dengan mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (18/2/2026).
“Sebagai hak warga untuk meminta transparansi dokumen publik dari seorang presiden. Forum ini adalah forum yang mulia dan tidak boleh diabaikan. Majelis hakim bisa memerintahkan menghadirkan ahli dari dua pihak,” ujar Rismon di ruang sidang.
Rismon menilai forum persidangan merupakan ruang yang paling tepat untuk menguji dan memastikan kebenaran suatu dokumen agar tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia berpendapat bahwa keterbukaan informasi mengenai dokumen kepala negara adalah bagian dari hak konstitusional warga negara.
Usulkan Uji Dokumen oleh Institusi Independen
Guna memastikan hasil yang objektif, Rismon menyarankan agar Majelis Hakim mempertimbangkan pengujian dokumen melalui institusi independen.
Langkah ini dinilai penting agar hasil verifikasi benar-benar akurat dan terhindar dari bias kepentingan pihak tertentu.
“Bahkan bisa memerintahkan uji oleh tiga institusi independen untuk mendapatkan keputusan yang benar-benar tidak bias,” tambahnya di hadapan Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tergugat sempat menyinggung perbandingan kasus Hakim Konstitusi Arsul Sani terkait polemik keabsahan gelar doktor yang diselesaikan secara terbuka.
Menanggapi hal itu, Rismon menilai pendekatan serupa sangat layak diterapkan dalam kasus ijazah ini.
Menurut Rismon, langkah menunjukkan dokumen asli dan membuka ruang pengujian secara luas kepada publik merupakan pendekatan yang jauh lebih bijak.
Hal tersebut dinilai sebagai solusi paling efektif untuk menuntaskan keraguan publik terhadap keabsahan dokumen penting pejabat negara.
“Saya kira itu jauh lebih bijak. Setelah menunjukkan, silakan diuji kepada siapa pun. Itu bisa dilakukan untuk menuntaskan polemik,” katanya.
Hingga saat ini, sidang perkara gugatan ijazah tersebut masih terus bergulir di PN Solo.
Agenda persidangan selanjutnya akan tetap fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa.




