Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten Terkait Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten Terkait Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang

SERANG, KOMPAS.com - Pihak tukang ojek bernama Al Amin Maksum menggugat secara perdata terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang.

Tak hanya kedua kepala daerah, Al Amin melalui pengacaranya, Raden Elang Mulyana, menggugat Dinas PUPR Provinsi Banten serta pengemudi ambulans.

Gugatan dilayangkan karena mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpangnya tewas setelah menghindari lubang.

Menanggapi adanya gugatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, mengaku menghormati langkah hukum yang dilakukan Al Amin tersebut karena hak konstitusional sebagai warga negara.

"Terkait hal adanya gugatan, pada prinsipnya, kami memandang bahwa hak masyarakat untuk menggugat pemerintah adalah bagian dari mekanisme negara hukum dan demokrasi," kata Hadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/2/2026).

Menurut Hadi, pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik harus terbuka untuk diuji.

Namun, kata Hadi, dalam pengelolaan infrastruktur, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Oleh karena itu, lanjut Hadi, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

"Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," ujar dia.

Hadi menegaskan, Pemprov Banten tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Namun, apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, itu juga akan kami buktikan secara hukum," ucap dia.