Usulan Pendidikan Lingkungan Hidup Jadi Mata Pelajaran Wajib Diuji di MK
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Rabu (17/12/2025). Permohonan dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Beryl Hamdi Rayhan yang mempersoalkan ketentuan kurikulum pendidikan nasional yang dinilai belum secara memadai mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai bagian wajib dalam sistem pendidikan.
Dalam persidangan, Pemohon menyatakan kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini belum cukup memberikan pengetahuan serta kesadaran kepada peserta didik mengenai pentingnya menjaga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Pemohon meminta MK mewajibkan pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran dalam kurikulum nasional.
Pemohon menilai pendidikan lingkungan hidup penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu perubahan iklim, keberlanjutan lingkungan, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sampah dan pengurangan limbah. Selain itu, penambahan mata pelajaran tersebut dinilai dapat mendorong terbentuknya perilaku ramah lingkungan di kalangan siswa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Pemohon juga mengusulkan agar pendidikan lingkungan hidup diwajibkan di perguruan tinggi. Menurut Pemohon, pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia yang memiliki kesadaran lingkungan dan siap menghadapi tantangan global.
Tak hanya itu, Pemohon turut meminta agar mata kuliah karier dan kewirausahaan dijadikan mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berwirausaha serta menyesuaikan lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja.
“Penambahan mata pelajaran lingkungan hidup sangat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk generasi masa depan,” sebutnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan Pemohon agar menguraikan alasan permohonan. Menurut Ridwan, Pemohon perlu mengelaborasinya. “Permohonan yang Saudara uraikan, Saudara elaborasi tidak bisa hanya poin-poin seperti ini saja,” terang Ridwan.
Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan tersebut. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Selasa 30 Desember 2025 pukul 12.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.




