UU Jaminan Produk Halal Sebagai Perlindungan Hak Beragama Warga Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) meminta pemerintah melaksanakan secara konsisten Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai amanat konstitusi. IHW menilai kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang masuk dan beredar di Indonesia merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama warganya, sehingga tidak boleh dikompromikan dalam kesepakatan dagang internasional.
Founder IHW, KH Ikhsan Abdullah mengatakan, sebagai negara merdeka, Indonesia memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur warga negaranya agar bertakwa kepada Allah SWT, memberikan jaminan dan melindungi warga negaranya melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Kedaulatan atas hukum ini sesuai dengan konstitusi UUD 1945 yakni melindungi semua tumpah darah Indonesia, yang secara eksplisit ditegaskan dalam Pancasila sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 adalah turunan yang berdasar UUD 1945 dapat dilihat dari konsiderannya, maka presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif wajib melaksanakan UU Jaminan Produk Halal, yakni UU Nomor 33 Tahun 2014," kata Kiai Ikhsan kepada Republika, Ahad (22/2/2026).
Ia menambahkan bahwa UU Jaminan Produk Halal adalah turunan yang berdasar dari UUD 1945, hal ini dapat dilihat dari konsiderannya. Maka pemerintah dinilai harus melaksanakan UU Jaminan Produk Halal.
Dalam perdagangan internasional, ia mengatakan, ada negara yang menilai UU Jaminan Produk Halal sebagai penghalang. Sehingga, negara tersebut ingin dikecualikan dari segala bentuk hambatan perdagangan termasuk ketentuan Pasal 4 pada UU Jaminan Produk Halal. Sebagaimana diketahui Pasal 4 menegaskan bahwa semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Terkait hal ini, Kiai Ikhsan menilai pemerintah wajib memberikan pengertian secara diplomatik bahwa persoalan halal dan haram bagi bangsa Indonesia adalah persoalan keyakinan yang sudah menjadi kultur.
"Sehingga walaupun ada suatu negara yang memaksakan produknya masuk ke Indonesia dan tidak mengindahkan ketentuan Pasal 4 pada UU Jaminan Produk Halal berisiko produknya tidak akan dibeli masyarakat Indonesia yang memiliki kultur religious," ujarnya.
"Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim makan adalah bagian dari ibadah karenanya mengikuti ajaran agamanya, dan hanya makan makanan yang halal saja yang dikonsumsi Muslim, maka negara wajib menjamin hak warga negara untuk melaksanakan keyakinannya sesuai Pasal 29 UUD 1945," kata Kiai Ikhsan.




