WALHI Desak Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir dalam RUU Daerah Kepulauan
Sumber Foto: Kaltimtoday.co
Hukum

WALHI Desak Perlindungan Hak Masyarakat Pesisir dalam RUU Daerah Kepulauan

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah dan DPR memperkuat hak masyarakat pesisir dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Beleid ini dinilai lebih menonjolkan kewenangan birokrasi ketimbang perlindungan ruang hidup warga.

Desakan ini muncul seiring dimulainya pembahasan RUU tersebut di parlemen pada Februari 2026. WALHI menyoroti ketiadaan mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat dalam draf yang ada saat ini.

WALHI menilai RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat posisi pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pusat. Hal ini terlihat dari pengaturan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil).

Baca Juga: Gugat Aturan Makan Gratis di MK, CALS: Jangan "Korupsi" Anggaran Pendidikan 20 Persen

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI, Mida Saragih, menyebut pengakuan "kekhususan kepulauan" masih sebatas level administratif. RUU ini mengatur relasi kewenangan dan pendanaan, namun minim memperkuat hak masyarakat atas ruang kelola.

“RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, namun berisiko hanya mengganti aktor elit dari pusat ke daerah. Hak masyarakat pesisir dan pulau kecil belum diakui secara serius,” tegas Mida dalam keterangan resminya.

Meskipun RUU mengakui kategori masyarakat adat dan lokal, WALHI mengkritik definisi partisipasi yang hanya sebatas “ikut serta”. Masyarakat dianggap tidak memiliki hak kuat untuk menentukan atau menolak kebijakan yang menyentuh ruang hidup mereka.

Mida menekankan pentingnya hak masyarakat untuk mengatur produksi, konsumsi, dan ekonomi lokal secara mandiri. Menurutnya, jaminan ini krusial untuk mencegah berulangnya konflik agraria di wilayah pulau-pulau kecil.

“Hak masyarakat untuk menyetujui atau menolak izin harus dijamin. Jangan sampai konflik yang sudah banyak terjadi terus berulang karena regulasi yang lemah,” lanjutnya.

Ancaman Eksploitasi Tambang

Sorotan tajam juga tertuju pada daftar sektor ekonomi prioritas. Di satu sisi, RUU memasukkan perikanan skala kecil dan restorasi mangrove. Namun di sisi lain, sektor pertambangan dan energi tetap menjadi prioritas di wilayah yang rentan secara ekologis.

WALHI khawatir tanpa aturan perlindungan lingkungan yang tegas, RUU ini justru menjadi landasan legal bagi perluasan tambang dan eksploitasi skala besar di pesisir.

“RUU ini jangan sampai mengabadikan ketidakadilan sosial dan ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau kecil,” tutup Mida.

Sebagai informasi, RUU Daerah Kepulauan telah masuk Prolegnas Prioritas 2025 sebagai usul inisiatif DPD RI. Setelah Surat Presiden (Surpres) terbit Januari 2026, kini regulasi tersebut resmi memasuki tahap pembahasan bersama DPR dan Pemerintah.

[TOS]