Warga Cikande Permai Audiensi dengan DPRD Tuntut Sertifikat Rumah KPR
Hukum

Warga Cikande Permai Audiensi dengan DPRD Tuntut Sertifikat Rumah KPR

Sentra Media - TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG —Warga perumahan Cikande Permai, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang untuk beraudiensi soal sertifikat rumah KPR, yang tidak dikunjung diberikan oleh developer dan Bank BTN Cilegon.

Totalnya ada 50 KK yang tidak men­dapatkan hak berupa ser­tifikat rumah KPR nya, padahal rumah ter­sebut sudah luas di­bayar­kannya secara dicicil selama 15 tahun.

DPRD Kabupaten Serang mene­rima kunjungan dari warga peru­mahan Cikande Permai, yang langsung mela­ku­kan audiensi dengan diha­diri oleh pihak deve­loper perumahan, perwakilan Bank BTN, dan perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabu­paten Serang, di ruang pari­purna DPRD Kabupaten Se­­rang, pada Jumat 3 Juli 2026.

Anggota DPRD Kabupaten Se­rang Dapil 2 Joko Santoso me­ngatakan, ada 50 warga peru­mahan Cikande Permai yang sampai sekarang sudah bertahun-tahun belum me­nerima sertifikat rumahnya.

Padahal rata-rata dari me­reka sudah ada yang lunas cicilannya, bahkan delapan diantaranya ini membeli ru­mah KPR tersebut secara cash.

"Mereka ini merupakan de­biturnya BTN dalam pe­ngam­bilan rumah, yang sebagian besar sudah lunas semua. Ada yang sudah lunas dari lima tahun, empat tahun bahkan yang dari 2015 sudah lunas, tapi sertifikatnya belum ke­luar," katanya.

Joko mengatakan, audiensi ini berawal dari ada keluhan warga perumahan Cikande Per­mai yang datang kepada diri­nya, untuk meminta ban­tuan agar haknya yaitu ser­tifikat rumah KPR nya dapat diberikannya.

Dirinya sempat mendatangi kantor Bank BTN yang ber­lokasi di Kota Cilegon, untuk menanyakan permasalahan apa yang dialaminya sampai hak warga berupa sertifikat rumah KPR tidak diberikan.

"Ternyata permasalahannya ada di mereka berdua antara developernya dengan Bank BTN, makanya kami me­mang­gil mereka semua untuk me­lakukan audiensi bersama warga yang terdampak. Supaya permasalahan ini dapat terse­lesaikan," ujarnya.

Dari hasil audiensi tersebut, kata Joko, terdapat kesepakat­a­n bersama dengan hasilnya pertama komitmen hitam di atas putih, pihak pengembang secara resmi menandatangani surat pernyataan kesanggupan penyelesaian dokumen ser­tifikat rumah KPR.

Kemudian penyelesaian ber­tahap yaitu proses hukum administrasi, mulai dari pem­bukaan blokir sertifikat induk, hingga perpanjangan dan pemecahan sertifikat di BPN akan segera berjalan.

"Tidak hanya itu kami juga memberikan tenggat waktu secara tegas yaitu, pe­nyerahan sertifikat asli hak milik atau proses balik nama, ditargetkan rampung secara bertahap paling lambat Agus­tus 2027.

Selama proses ini, tentunya kami DPRD Kabupaten Serang akan terus mengawal dan meng­awasi, setiap tahapannya demi memastikan warga Ci­kande Permai mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka," ucapnya.

Joko menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kesepakatan yang sudah dibuat dan apabila tetap dilanggar, maka akan ber­­urusan dengan masalah hukum.

You can share this post!