Sentra Media - TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG —Warga perumahan Cikande Permai, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang untuk beraudiensi soal sertifikat rumah KPR, yang tidak dikunjung diberikan oleh developer dan Bank BTN Cilegon.
Totalnya ada 50 KK yang tidak mendapatkan hak berupa sertifikat rumah KPR nya, padahal rumah tersebut sudah luas dibayarkannya secara dicicil selama 15 tahun.
DPRD Kabupaten Serang menerima kunjungan dari warga perumahan Cikande Permai, yang langsung melakukan audiensi dengan dihadiri oleh pihak developer perumahan, perwakilan Bank BTN, dan perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, pada Jumat 3 Juli 2026.
Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil 2 Joko Santoso mengatakan, ada 50 warga perumahan Cikande Permai yang sampai sekarang sudah bertahun-tahun belum menerima sertifikat rumahnya.
Padahal rata-rata dari mereka sudah ada yang lunas cicilannya, bahkan delapan diantaranya ini membeli rumah KPR tersebut secara cash.
"Mereka ini merupakan debiturnya BTN dalam pengambilan rumah, yang sebagian besar sudah lunas semua. Ada yang sudah lunas dari lima tahun, empat tahun bahkan yang dari 2015 sudah lunas, tapi sertifikatnya belum keluar," katanya.
Joko mengatakan, audiensi ini berawal dari ada keluhan warga perumahan Cikande Permai yang datang kepada dirinya, untuk meminta bantuan agar haknya yaitu sertifikat rumah KPR nya dapat diberikannya.
Dirinya sempat mendatangi kantor Bank BTN yang berlokasi di Kota Cilegon, untuk menanyakan permasalahan apa yang dialaminya sampai hak warga berupa sertifikat rumah KPR tidak diberikan.
"Ternyata permasalahannya ada di mereka berdua antara developernya dengan Bank BTN, makanya kami memanggil mereka semua untuk melakukan audiensi bersama warga yang terdampak. Supaya permasalahan ini dapat terselesaikan," ujarnya.
Dari hasil audiensi tersebut, kata Joko, terdapat kesepakatan bersama dengan hasilnya pertama komitmen hitam di atas putih, pihak pengembang secara resmi menandatangani surat pernyataan kesanggupan penyelesaian dokumen sertifikat rumah KPR.
Kemudian penyelesaian bertahap yaitu proses hukum administrasi, mulai dari pembukaan blokir sertifikat induk, hingga perpanjangan dan pemecahan sertifikat di BPN akan segera berjalan.
"Tidak hanya itu kami juga memberikan tenggat waktu secara tegas yaitu, penyerahan sertifikat asli hak milik atau proses balik nama, ditargetkan rampung secara bertahap paling lambat Agustus 2027.
Selama proses ini, tentunya kami DPRD Kabupaten Serang akan terus mengawal dan mengawasi, setiap tahapannya demi memastikan warga Cikande Permai mendapatkan kepastian hukum atas aset mereka," ucapnya.
Joko menegaskan, tidak ada toleransi terhadap kesepakatan yang sudah dibuat dan apabila tetap dilanggar, maka akan berurusan dengan masalah hukum.