Warga Kalideres Gugat Izin Krematorium, Wali Kota: Itu Hak Demokrasi
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Warga Kalideres Gugat Izin Krematorium, Wali Kota: Itu Hak Demokrasi

Sentra Media - JAKARTA, KOMPAS.com – Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah angkat bicara terkait gugatan warga Kalideres dan Pegadungan atas penerbitan izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi.

Iin mengatakan, pemerintah kota sebelumnya telah menyampaikan informasi mengenai rencana pembangunan tersebut kepada warga melalui audiensi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (26/2/2026).

"Itu kan kemarin sebenarnya sudah diberikan semua informasinya, sudah ada audiensi," kata Iin saat ditemui Kompas.com di Kebon Jeruk, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, Iin menegaskan, pemerintah menghormati langkah hukum yang ditempuh warga sebagai bagian dari hak masyarakat dalam sistem demokrasi.

"Ketika warga menyuarakan aspirasinya sampai pengadilan, silakan, itu hak, bagian dari demokrasi saja," ucap Iin.

Ia juga menilai upaya warga menggugat keputusan pemerintah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

"Silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja, itu semua bagian dari kewajiban masyarakat, silakan saja," kata dia.

Warga layangkan gugatan

Sebelumnya diberitakan, warga Kalideres melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek pembangunan krematorium Swarga Abadi.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena warga menilai penerbitan izin tersebut melanggar ketentuan dalam peraturan daerah.

Koordinator Warga Citra Garden 2, Budiman Tandiono, membenarkan bahwa gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT telah didaftarkan dan ditujukan kepada pimpinan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

"Tergugatnya Ibu Wali Kota Administrasi Jakarta Barat cq Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Jakarta Barat," ucap Budiman saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/3/2026).

Objek gugatan tersebut adalah surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikantongi pengembang proyek krematorium, meskipun menurut warga izin lingkungan belum diterbitkan.

Budiman menjelaskan, dasar hukum gugatan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pembangunan krematorium di kawasan permukiman padat penduduk.

"Ya, gugatannya itu atas PBG-nya. Karena kan pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk," ujar Budiman.

Budiman menambahkan, pihaknya telah menerima panggilan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung padaRabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.