Warga Kalideres Gugat Izin Krematorium, Wali Kota: Itu Hak Demokrasi
Sentra Media - TRIBUNJAKARTA.COM, KALIDERES - Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, buka suara terkait langkah warga Kalideres yang melayangkan gugat an ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik pembangunan rumah duka dan Krematorium Swarga Abadi.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN.JKT dan menyasar Wali Kota Administrasi Jakarta Barat serta Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Jakarta Barat sebagai pihak tergugat.
Bagian dari Demokrasi
Menanggapi pelaporan tersebut, Iin menyatakan pihaknya menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh masyarakat.
Ia menilai gugat an tersebut merupakan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
"Ketika warga aspirasi sampai pengadilan, itu silakan sesuaikan dengan ketentuannya saja," ujar Iin saat ditemui usai menyidak pedagang takjil di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2026).
Iin menegaskan proses ini adalah bagian dari kewajiban masyarakat dan hak demokrasi yang dilindungi.
"Bagian dari demokrasi aja, mengikuti ketentuan aja, bagian dari kewajiban masyarakat, silakan," tambahnya.
Duduk Perkara Gugatan Warga
Warga dari beberapa RW di Perumahan Daan Mogot dan Citra Garden 2 melayangkan gugat an karena menilai pemberian izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat melanggar aturan.
Perwakilan warga, Budiman Tandiono mengatakan, objek gugat an warga adalah surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah dikantongi oleh pihak pengembang, meski disebut belum memiliki izin lingkungan.
Ia menjelaskan, warga berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, khususnya Pasal 7 huruf a yang melarang pendirian fasilitas krematorium di tengah permukiman padat penduduk.
“Ya, gugat annya itu atas PBG-nya. Karena kan pemberian PBG dan pembangunan itu menyalahi aturan, menyalahi Perda, yang soal tidak boleh membangun di tengah permukiman padat penduduk,” kata Budiman.
Jadwal Sidang Perdana
Budiman mengatakan sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/3/2026) di PTUN Jakarta.
“Harapannya semoga bisa mendapat keadilan dan bisa memenuhi tuntutan untuk membuktikan bahwa pemberian izin ini salah dan pembangunan harus diberhentikan,” kata Budiman.
Warga Gelar Protes
Sebelumnya, warga sudah dua kali menggelar aksi unjuk rasa dan menggeruduk proyek pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut.
Unjuk rasa itu membuat proyek pengerjaan dihentikan sementara.
Berita Lainnya




