Warga Kalideres Gugat Izin Krematorium, Wali Kota Sebut Hak Demokrasi
Sumber Foto: KuatBaca
Hukum

Warga Kalideres Gugat Izin Krematorium, Wali Kota Sebut Hak Demokrasi

Sentra Media - Polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, terus menjadi perhatian publik. Sejumlah warga melayangkan gugatan hukum terhadap Pemerintah Kota Jakarta Barat terkait penerbitan izin pembangunan fasilitas tersebut. Menanggapi langkah hukum yang ditempuh warga, Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menilai hal itu sebagai bagian dari hak masyarakat dalam sistem demokrasi.

1. Warga Gugat Izin Pembangunan Krematorium

Sejumlah warga dari wilayah Kalideres dan Pegadungan mengajukan gugatan terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek krematorium Swarga Abadi. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena warga menilai izin pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka mempersoalkan penerbitan izin tersebut karena dianggap melanggar aturan tata ruang di kawasan permukiman.

2. Pemkot Sebut Warga Sudah Diberi Penjelasan

Pemerintah Kota Jakarta Barat menyatakan sebelumnya telah memberikan penjelasan kepada warga mengenai rencana pembangunan krematorium tersebut. Penjelasan tersebut disampaikan melalui audiensi yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada akhir Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, berbagai informasi terkait proyek pembangunan telah dipaparkan kepada perwakilan masyarakat.

3. Wali Kota Tegaskan Gugatan Adalah Hak Warga

Wali Kota Jakarta Barat menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil oleh warga. Menurutnya, penyampaian aspirasi hingga ke jalur pengadilan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi. Pemerintah daerah menilai gugatan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

4. Gugatan Diajukan ke PTUN Jakarta

Perkara gugatan tersebut telah resmi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT. Gugatan ditujukan kepada Wali Kota Jakarta Barat serta pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan izin bangunan melalui unit pelayanan perizinan daerah. Sidang perdana terkait perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Maret 2026.

5. Warga Anggap Izin Melanggar Peraturan Daerah

Warga yang menggugat menilai penerbitan izin pembangunan krematorium bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang pemakaman. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembangunan krematorium tidak diperbolehkan berada di kawasan permukiman padat penduduk. Karena alasan tersebut, warga meminta agar izin yang telah diterbitkan dapat ditinjau kembali melalui proses hukum.