Warga Kalideres Gugat Pemkot Jakbar Terkait Pembangunan Krematorium
Sumber Foto: Wartakotalive.com
Hukum

Warga Kalideres Gugat Pemkot Jakbar Terkait Pembangunan Krematorium

Sentra Media - Ringkasan Berita:

Gugatan Warga: Warga RW 17 Kalideres menggugat Pemkot Jakbar ke PTUN terkait izin pembangunan krematorium yang dianggap melanggar Perda.Sikap Wali Kota:

Iin Mutmainah menghargai gugatan tersebut sebagai bagian dari hak demokrasi dan tidak akan melakukan intervensi hukum.

Tuntutan Warga: Warga mendesak penghentian total proyek "Swarga Abadi" karena khawatir akan dampak lingkungan dan sosial di sekitar tempat tinggal mereka.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pembangunan proyek rumah duka dan krematorium Swarga Abadi di wilayah RW 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini berbuntut panjang.

Puluhan warga setempat resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dengan nomor perkara 83/G/2026/PTUN JKT tersebut menyasar Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Warga menilai pemberian izin proyek tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dan menuntut penghentian pembangunan secara permanen.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah, menanggapi langkah hukum warganya dengan kepala dingin.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak warga untuk menempuh jalur hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap pemerintah.

"Ketika warga menyuarakan aspirasinya sampai pengadilan, silakan, itu hak, bagian dari demokrasi saja," ujar Iin di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Iin memastikan bahwa Pemkot Jakarta Barat tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Iin mempersilakan kedua belah pihak untuk mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku di pengadilan.

Sebelumnya, warga sempat menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek pada Sabtu (28/2/2026).

Meski Pemkot sempat menghentikan sementara operasional proyek tersebut, warga merasa langkah itu belum cukup.

Koordinator warga, Budiman Tandiono, menegaskan bahwa warga tetap menginginkan agar proyek tersebut dihentikan secara permanen karena alasan kekhawatiran dampak lingkungan dan sosial di permukiman mereka.