Warga Kalimantan Utara Gugat Proyek PSN KIPI Terkait Perampasan Tanah
BETAHITA.ID - Sidang perdana gugatan warga terdampak terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Kalimantan Utara digelar pada Kamis, 8 Januari 2026. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tersebut hanya dihadiri pihak tergugat dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Sementara pihak tergugat lainnya, termasuk PT Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI), tidak hadir.
Gugatan diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan. Gugatan menyasar dugaan perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam proyek KIPI.
Menurut Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA), warga penggugat merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun, sejak 2011 tanah mereka ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan kemudian diambil alih menjadi HGB PT PT KIPI. Hal ini berlangsung tanpa pelepasan hak, persetujuan, dan tanpa ganti rugi yang adil bagi warga.
Konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, serta rasa aman warga. “Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat dan menolak pembangunan, tapi untuk mempertahankan tanah yang secara sah yang kami miliki. Tanah ini adalah sumber hidup kami,” ujar Arman, warga Kampung Baru, sekaligus penggugat, Kamis, 8 Januari 2026.




