Warga Kedungombo Gugat Prabowo Soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Sumber Foto: DISWAY JATENG
Hukum

Warga Kedungombo Gugat Prabowo Soal Gelar Pahlawan untuk Soeharto

SOLO, diswayjateng.com - Seorang warga terdampak proyek Waduk Kedung Ombo menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyusul pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto.

Penggugat bernama Bejo (58), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Ia menilai, keputusan tersebut tidak sejalan dengan fakta, persoalan ganti rugi lahan warga korban pembangunan waduk era akhir 1980-an hingga kini belum tuntas.

Bejo merupakan satu dari 35 warga Kedungombo yang sebelumnya memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam putusan awal 1990-an, MA menetapkan nilai ganti rugi sebesar Rp50 ribu per meter untuk warga terdampak, terdiri dari pemilik tanah dan bangunan. Namun, Bejo menyebut pembayaran tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.

“Saya punya tanah dan bangunan, tapi sampai sekarang belum dibayar. Kalau mau memberi gelar pahlawan silakan saja, tapi hak warga Kedungombo seharusnya dibereskan dulu,” kata Bejo saat ditemui di Surakarta, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menegaskan gugatan ini bukan bentuk permusuhan personal terhadap Presiden Prabowo. Bejo berharap pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap nasib warga yang lahannya terdampak proyek strategis tersebut.

“Saya justru berharap Pak Prabowo mau mendengar keluhan kami. Ini sudah puluhan tahun kami perjuangkan,” ujarnya.

Kuasa hukum Bejo, Dwi Nurdiansyah Santoso menjelaskan, pihaknya telah mengajukan keberatan atas Keputusan Presiden mengenai gelar Pahlawan Nasional sejak November 2025.

Karena tidak mendapat respons, gugatan resmi didaftarkan ke PTUN pada awal Februari 2026.

“Hari ini sidang pertama dengan agenda persiapan. Setelah ini akan masuk tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara,” jelas Dwi.

Menurutnya, gugatan tersebut bertujuan mendorong negara menyelesaikan kewajiban terhadap warga terdampak Waduk Kedungombo, sekaligus menguji aspek administratif dari keputusan pemberian gelar tersebut.