Warga Lamtim Gelar Mimbar Rakyat, Desak Pengusutan Mafia Tanah
Hukum

Warga Lamtim Gelar Mimbar Rakyat, Desak Pengusutan Mafia Tanah

Sentra Media - Ratusan masyarakat dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur, yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL), menggelar Mimbar Rakyat untuk mendesak pengusutan tuntas praktik mafia tanah yang diduga merampas hak atas tanah mereka.

Awal Kejadian

Mimbar Rakyat ini dilaksanakan sebagai bentuk perlawanan terhadap konflik agraria yang berkepanjangan. Masyarakat mengungkapkan kegelisahan atas lambannya penanganan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa konflik ini berakar dari terbitnya 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga cacat administrasi di atas lahan seluas sekitar 400 hektar yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun.

Perkembangan

Selama aksi, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak berwenang. Tuntutan tersebut antara lain mendesak Pemkab Lampung Timur untuk mengambil langkah aktif dalam penyelesaian konflik, meminta BPN Lampung Timur bekerja secara profesional dan transparan, serta menuntut Polda Lampung untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah. Mereka juga meminta perlindungan hukum dan penghentian intimidasi terhadap warga, serta menolak remiliterisasi dalam penyelesaian persoalan agraria. Pamungkas mengecam hasil Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang dinilai tidak berpihak pada korban dan menganggap skema pembagian lahan yang diusulkan sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan.

Kondisi Terakhir

Proses penyelidikan di Polda Lampung dinilai lamban meskipun laporan telah disampaikan sejak Mei 2024. Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga negara memenuhi tanggung jawabnya dalam menyelesaikan konflik agraria yang mengancam keberlangsungan hidup mereka.

You can share this post!