Wartawati di Bengkulu Melaporkan Perampasan Ponsel saat Meliput Dugaan Pungli
BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Ermi Yanti, seorang wartawati dari Kota Bengkulu, telah melaporkan dugaan perampasan ponsel yang dialaminya saat meliput kasus pungutan liar di kawasan Pantai Zakat. Laporan ini disampaikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 30 Maret 2026, didampingi oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu.
Laporan polisi yang diajukan tercatat dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu. Ermi menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat ia sedang melakukan peliputan pada Minggu, 29 Maret 2026, di area wisata Pantai Zakat. Saat itu, ia merekam situasi yang diduga melibatkan penarikan iuran dari para pedagang.
“Saat saya sedang meliput, ponsel saya dirampas oleh seseorang yang berada di lokasi,” ungkap Ermi di Mapolresta Bengkulu. Ia menambahkan bahwa sebelum insiden tersebut, terjadi keributan antara seorang pedagang mainan anak dan seorang pria yang berinisial AU, yang diketahui merupakan Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Keributan tersebut diduga dipicu oleh permintaan iuran sebesar Rp50.000 terhadap pedagang.
Ermi mengungkapkan bahwa situasi di lokasi semakin memanas ketika ia merekam kejadian tersebut. Dalam keadaan tersebut, ponselnya diduga dirampas dan ia diminta untuk menghapus rekaman video yang telah dibuat. Ia juga melaporkan bahwa selama kejadian, dirinya menerima kata-kata kasar dari beberapa orang di lokasi.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menyatakan bahwa pihaknya akan mendampingi Ermi dalam proses pelaporan ke kepolisian. Ia menekankan bahwa kejadian ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik yang harus dilindungi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, memberikan klarifikasi bahwa penarikan iuran yang dilakukan bukan merupakan kewenangan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Ia menegaskan bahwa penarikan iuran tanpa dasar hukum adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Sejumlah organisasi pers, termasuk PWI, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Bengkulu, juga memberikan dukungan terhadap penanganan kasus ini melalui jalur hukum, menegaskan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka.




