Wartawati di Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Perampasan Telepon
Sumber Foto: beritasatu.com
Sentra Liputan

Wartawati di Bengkulu Tempuh Jalur Hukum Terkait Perampasan Telepon

BENGKULU – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di Pantai Zakat, Kota Bengkulu, telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut teregister di Polresta Bengkulu pada Senin, 30 Maret 2026, dengan nomor LP/B/168/III/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.

Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan ini merupakan bentuk dukungan organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang mengalami penghalangan saat menjalankan tugasnya.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Ermi Yanti menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat dirinya meliput dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat pada Minggu, 29 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan tanpa intimidasi.