Waspadai Risiko dan Penyalahgunaan Data pada Pinjaman Online
Sumber Foto: finansialku.com
Lifestyle

Waspadai Risiko dan Penyalahgunaan Data pada Pinjaman Online

Sobat Finansialku harus baca risiko pinjaman online ini sebelum benar-benar melakukan pinjaman secara online berikut.

Simak selengkapnya di artikel Finansialku di bawah ini!

Rubrik Finansialku

Risiko Pinjaman Online

Hadirnya pinjaman online rasanya seperti menghembuskan angin segar bagi masyarakat. Pinjaman online menawarkan banyak kemudahan dalam melakukan kredit apa saja.

Namun terlepas dari itu, Sobat Finansialku harus tahu sejumlah risiko daari pinjaman online atau disebut pinjol tersebut.

Pinjol bisa saja jadi cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan Sobat Finansialku sekalian. Namun, perlu diketahui ada konsekuensi yang bakal menerpa saat mengakses pinjol tersebut.

Pertama, tentu saja siapa pun yang melakukan pinjaman akan berurusan dengan utang.

Kedua, data pribadi pasti terdaftar dalam aplikasi yang belum terjamin kerahasiaannya, sehingga privasi Sobat Finansialku akan hilang.

Tidak sedikit orang yang pernah melakukan pinjaman online menerima intimidasi, seperti pelecehan nama baik dari penagih saat pembayaran tidak melebihi tempo bayar yang ditentukan.

Parahnya lagi, orang-orang yang berada di sekitar mereka akan terkena getahnya jika ada masalah dengan pembayaran.

Tidak sedikit kasus teror yang ada karena temannya tidak kunjung membayar utang pinjaman online.

Lalu, dari mana penagih tersebut mendapatkan nomor telepon orang-orang di sekitaran si peminjam?

Ternyata nomor ini dapat terlacak saat pertama kali peminjam menyerahkan nomor telepon untuk keperluan pendaftaran.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pencurian data pribadi selama tahun 2019 banyak dilakukan bukan hanya oleh industri perbankan saja.

Aduan rupanya datang dari bidang e-commerce dan financial technology (fintech), khususnya pinjaman online.

Maraknya kasus pencurian data pribadi ini menjadi perhatian pemerintah untuk merancang Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Pada 24 Januari 2020, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) tersebut.

RUU PDP mengatur sanksi bagi yang melanggar berupa denda terbesar Rp70 miliar serta pidana penjara paling lama 7 tahun.

Hanya saja, peraturan ini tidak membebaskan para peminjam online dari utang pinjol yang membelit, namun setidaknya sudah ada hukum yang memayungi hal ini.

Anto Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan;

“Kalau memang benar ada perusahaan yang sudah terdaftar di OJK tapi melakukan pelanggaran, bisa telepon ke 157, tapi harus bisa dibuktikan,”

Nah, selain yang tertulis di atas, Finansialku merangkum lima risiko yang perlu Sobat Finansialku pertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.

#1 Bunga yang Berlipat

Jika Sobat Finansialku merasa pinjol tidak memberikan bunga yang besar, itu salah besar. Perusahaan pinjaman online menerapkan bunga tinggi karena risiko pinjaman yang juga tinggi.

Minimnya syarat pengajuan pinjamanlah yang membuat risikonya tinggi. Perusahaan pinjaman mana pun tentu saja tidak akan memberikan bunga rendah untuk sesuatu yang riskan seperti ini.

Oleh sebab itu, hitung lagi berapa besaran total yang harus dibayarkan jika Sobat Finansialku mau melakukan pinjaman online.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sebelum mengajukan pinjaman online Sobat Finansialku harus menyerahkan data pribadi, seperti dokumen sampai nomer telepon.

Dari data inilah pihak pinjol mendapatkan kontak teman, saudara, bahkan bos atau atasan di kantor.

Saat pembayaran tidak lancar, pihak pinjol tidak akan segan untuk menghubungi mereka untuk membuat Sobat Finansialku yang meminjam merasa malu dan cepat melunasi utang.

Akan sangat memalukan jika bosmu ikutan kena tagih pinjamanmu, bukan?

Oleh karena itu, jika Sobat Finansialku benar-benar membutuhkan pinjaman online, pelajari dulu perusahaannya, jangan sampai salah pilih.

Sobat Finansialku mungkin memiliki anggapan bahwa pencairan di pinjaman online secepat kilat, namun nyatanya tidak seperti itu.

Jangan berharap banyak dengan perusahaan pinjol karena prosesnya sama saja dengan meminjam di tempat pinjaman lainnya, hanya bentuknya saja yang bisa diakses secara online.

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ketika melakukan peminjaman, artinya Sobat Finansialku berurusan dengan utang, dan utang harus dibayar.

Jika penghasilan Sobat Finansialku tidak tetap, melakukan pinjaman dapat berakhir buruk karena besarnya kemungkinan tidak bisa bayar pinjaman.

Saat pembayaran tidak lancar, penagih mungkin akan menyakiti Sobat Finansialku secara verbal.

Belum lagi, seperti yang dijelaskan di poin kedua, penagih bisa menghubungi siapa pun agar utang cepat dibayar, entah itu pasanganmu, orang tuamu, temanmu, bahkan atasanmu.

Karena banyaknya peminat, perusahaan pinjaman online menjamur di mana-mana. Tapi, ternyata tidak semua diawasi oleh OJK.

Jadi jika Sobat Finansialku benar-benar membutuhkan fasilitas pinjaman, cermati dulu perusahaan pinjol tersebut, apakah terdaftar di OJK atau tidak.

fintech apa saja yang terdaftar di OJK.

Pikirkan Risiko Sebelum Melakukan

Itulah hal-hal yang perlu Sobat Finansialku ketahui dan perhatikan sebelum meminjam pada perusahaan pinjol. Check dan recheck sebelum benar-benar melakukan pinjaman online.

Namun, sebagai situs edukasi finansial, Finansialku.com mengimbau Sobat Finansialku sekalian untuk menjauhi utang pinjaman, terutama untuk pinjaman konsumtif.

Jika saat ini Sobat Finansialku sedang tidak dalam keadaan berutang atau membutuhkan pinjaman, Sobat Finansialku bisa mulai mengumpulkan dana darurat agar jika suatu saat membutuhkan uang dalam jumlah yang cukup besar, dananya sudah ada dan tidak perlu mencari pinjaman.

Aplikasi ini akan membantu Sobat Finansialku sekalian dalam mencatat, menganggarkan, merencanakan, berinvestasi, mempelajari hingga berkonsultasi mengenai keuangan.

Jika saat ini Sobat Finansialku sedang terjerat dalam utang pinjaman online, Perencana Keuangan Bersertifikat dari Finansialku dapat membantu Sobat Finansialku.