Wawancara untuk Pengusulan Pembebasan Bersyarat Warga Binaan Lapas Jember
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Donald Yulianto beserta peserta magang nasional Pramudya melaksanakan kegiatan wawancara terhadap Warga Binaan Lapas Kelas II Jember yang terlibat tindak pidana Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan dalam rangka pengusulan program Pembebasan Bersyarat. Wawancara dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai identitas klien, riwayat kehidupan, kondisi keluarga, latar belakang sosial ekonomi, serta faktor-faktor yang melatarbelakangi klien berhadapan dengan hukum.
Selain menggali data pribadi dan sosial, wawancara juga difokuskan pada penilaian sikap, perilaku, serta tingkat pemahaman klien terhadap hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani masa pembinaan. Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan menggunakan pendekatan komunikatif dan persuasif agar klien dapat menyampaikan informasi secara terbuka dan jujur. Peserta magang nasional turut dilibatkan dalam kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembelajaran lapangan, dengan tetap berada di bawah pendampingan dan arahan langsung Pembimbing Kemasyarakatan.
Pada kesempatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan kepada klien terkait konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran serta pentingnya komitmen dalam mengikuti seluruh program pembimbingan yang telah ditetapkan. Hasil wawancara selanjutnya dijadikan bahan analisis dalam penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan dan rekomendasi pembinaan yang komprehensif. Melalui program reintegrasi sosial ini, diharapkan Warga Binaan dapat memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.




