Widodo Makmur Unggas Siapkan Rights Issue 6,1 Miliar Saham untuk Ekspansi
NERACA
Jakarta – Perkuat struktur permodalan guna mendanai ekspansi bisnisnya, PT Widodo Makmur Unggas Tbk. (WMUU) menyiapkan aksi korporasi penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue dengan rencana penerbitan maksimal 6,1 miliar saham baru. Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Dalam aksi korporasi tersebut, perseroan akan menerbitkan maksimal 6.100.000.000 saham baru yang berasal dari portepel dengan nilai nominal Rp50 per saham. Seluruh saham baru tersebut rencananya akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Nomor I-A. Sehubungan dengan HMETD, perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.100.000.000 saham baru yang berasal dari portepel perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham.
Pelaksanaan PMHMETD akan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, khususnya POJK 32/2015. Prosesnya meliputi persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), penyampaian pernyataan pendaftaran kepada OJK, hingga diperolehnya pernyataan efektif dari regulator.
RUPSLB dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026 pukul 09.30 WIB di Kantor Pusat Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jakarta Timur. Manajemen menyatakan bahwa PMHMETD akan dilaksanakan setelah perseroan menerima pernyataan efektif dari OJK. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
Adapun secara garis besar, sebagian dana hasil PMHMETD akan digunakan untuk melakukan konversi hak tagih PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP) kepada WMUU. Selebihnya, dana yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dimanfaatkan sebagai modal kerja perseroan.
Sebagian nilai PMHMETD akan dilaksanakan dengan melakukan konversi atas hak tagih PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. kepada perseroan. Selebihnya, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait pelaksanaan PMHMETD akan digunakan sebagai modal kerja perseroan. WMPP selaku pemegang saham disebut akan melaksanakan haknya dalam PMHMETD dengan melakukan konversi hak tagih kepada perseroan.
Dari sisi keuangan, manajemen memperkirakan aksi korporasi ini akan berdampak positif terhadap struktur permodalan. Dalam hal WMPP mengambil bagian melalui konversi hak tagih, rasio pinjaman terhadap ekuitas diproyeksikan menurun sehingga memperbaiki struktur permodalan perseroan.
Perseroan memperkirakan bahwa rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD akan berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan perseroan. Dalam hal WMPP mengambil bagian dalam PMHMETD dengan melakukan konversi hak tagihnya terhadap Perseroan, maka rasio pinjaman terhadap ekuitas akan menurun.
Manajemen juga menambahkan bahwa penggunaan dana untuk modal kerja diharapkan dapat meningkatkan kegiatan usaha, kinerja, serta daya saing perseroan di industri yang sama. Sementara itu, bagi pemegang saham, rights issue ini berpotensi menimbulkan dilusi apabila tidak melaksanakan HMETD yang diperoleh.




