Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok Usai Konflik di Media Sosial
Sentra Media - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
SHARE
KUTIPAN – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan seorang remaja berinisial SRR meninggal dunia di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang berujung maut tersebut.
Contents
Bermula dari Perselisihan di Media Sosial
Korban Dikeroyok Saat Pertemuan
Dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHP Baru
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 28, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kapolres mengatakan kasus pengeroyokan tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota dalam beberapa pekan terakhir.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana yang berhasil ditangani Polres Metro Bekasi Kota dalam beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mustika Jaya dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Baca juga: Iming-iming Untung Besar, Investasi Hewan Kurban di Bekasi Berujung Penipuan, Kerugian Nyaris Rp1 Miliar
Bermula dari Perselisihan di Media Sosial
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada 14 Mei 2026. Korban SRR meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh enam pelaku.
Keenam pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MTA, dan DH.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan enam orang pelaku yang berinisial RA, ANA, RF, MSF, MTA, dan DH. Korban SRR meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui konflik bermula dari perselisihan yang terjadi di media sosial. Perselisihan tersebut kemudian berkembang hingga para pihak sepakat untuk bertemu secara langsung.
Baca juga: Dua Pemuda Mabuk Gagal Curi Motor di Bekasi Barat, Sempat Todong Korban Pakai Senjata Api Mainan
“Sebelum kejadian, korban dan para pelaku telah memiliki permasalahan yang dipicu oleh interaksi di media sosial. Perselisihan tersebut berkembang hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu,” ungkapnya.
Korban Dikeroyok Saat Pertemuan
Saat pertemuan berlangsung, korban diduga langsung menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku. Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
“Ketika bertemu, korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku. Seluruh pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Iming-iming Untung Besar, Investasi Hewan Kurban di Bekasi Berujung Penipuan, Kerugian Nyaris Rp1 Miliar
Dijerat Pasal 262 Ayat (4) KUHP Baru
Atas perbuatannya, keenam pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik maupun kekerasan.
Masyarakat diharapkan menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Laporan: Erfan | Editor: Husni
Kutipan Terkini
Jadwal dan Prediksi Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026: Energi Muda Kanada Tantang Pengalaman Džeko
Dealer Vaganza Hadir di Batam Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Ekosistem Otomotif
Iming-iming Untung Besar, Investasi Hewan Kurban di Bekasi Berujung Penipuan, Kerugian Nyaris Rp1 Miliar
Dua Pemuda Mabuk Gagal Curi Motor di Bekasi Barat, Sempat Todong Korban Pakai Senjata Api Mainan
Kutipan Terkait:
Wakil Bupati Lingga Pilih Cara Santai Serap Aspirasi, Ngopi Bersama Warga Singkep Barat
Prediksi Susunan Pemain Bosnia di Piala Dunia 2026, Edin Dzeko Jadi Andalan
Susunan Pemain Kanada di Piala Dunia 2026, Jonathan David Jadi Andalan Utama Jesse Marsch
Ditengah Guyuran Hujan, Imigrasi Batam Bagikan Jum’at Berkah
Piala Dunia 2026: Kanada Tantang Bosnia & Herzegovina di Laga Perdana Grup B, Simak Jadwal Siarannya
Polres Bintan Hadir untuk Masyarakat, Survei Bedah Rumah dan MCK dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
'
TAGGED: berita Bekasi terbaru enam pelaku diamankan kasus kriminal Bekasi kombes pol kusumo wahyu bintoro konflik media sosial kriminal Kota Bekasi Mustika Jaya penganiayaan remaja pengeroyokan Bekasi polres metro bekasi kota remaja tewas dikeroyok SRR meninggal dunia
Share This Article
Previous Article Iming-iming Untung Besar, Investasi Hewan Kurban di Bekasi Berujung Penipuan, Kerugian Nyaris Rp1 Miliar
Next Article Dealer Vaganza Hadir di Batam Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Ekosistem Otomotif
Tidak ada komentar




