Warga Poco Leok Menang Gugatan PTUN Terhadap Bupati Manggarai
Hukum

Warga Poco Leok Menang Gugatan PTUN Terhadap Bupati Manggarai

Sentra Media - WARGA Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang melawan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit. Bupati itu digugat karena melakukan intimidasi terhadap warga saat mereka melakukan aksi damai di depan kantornya pada 5 Juni 2025 lalu. Majelis hakim PTUN Kupang mengeluarkan putusan pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam perkara 26/G/TF/2025/PTUN.KPG, hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menolak eksepsi Tergugat. “Menyatakan tindakan administrasi pemerintahan Tergugat menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum dengan cara melakukan intimidasi serta perkataan yang mengancam Penggugat pada waktu melakukan aksi damai bersama masyarakat adat 10 Gendang dari wilayah Poco Leok di Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad),” demikian isi putusan tersebut. Oleh karena itu, hakim menyatakan penghalang-halangan demonstrasi yang dilakukan Nabit batal. Hakim dengan ini juga menolak gugatan lain dari Penggugat, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 480 ribu. Judianto Simanjuntak, kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok, menyatakan putusan ini sudah tepat. “Sebab Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan dan kepala daerah seharusnya mendengar dan menyerap aspirasi warga Poco Leok dalam aksinya,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Maret 2026. Adapun warga menggelar aksi damai saat itu untuk menuntut pencabutan surat keputusan Bupati Manggarai tentang penetapan lokasi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau geothermal di Poco Leok. Alasannya, mereka menilai SK tersebut melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta mengancam ruang hidup dan hak masyarakat adat.

Prinsip FPIC yang dimaksud berarti melibatkan partisipasi dan konsultasi masyarakat adat sebelum dimulainya pembangunan atau penggunaan sumber daya di tanah leluhur mereka. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim pada alinea pertama halaman 166 menyatakan Bupati Manggarai memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keputusannya selaku pejabat pemerintah dalam menerbitkan SK berkaitan dengan penetapan lokasi proyek geothermal di Poco Leok. Agustinus Tuju, selaku penggugat dalam perkara ini, menyatakan dengan Putusan PTUN Kupang ini semakin menguatkan warga Poco Leok bersuara menyatakan penolakan rencana pembangunan geothermal. Menurutnya, intimidasi atau ancaman dari Bupati Manggarai mengakibatkan warga trauma dan ketakutan, bahkan terkadang untuk keluar rumah sendirian ada rasa takut.

“Dengan putusan PTUN Kupang ini semakin kuat semangat warga berjuang mempertahankan hak-hak dasar selaku masyarakat adat terutama terkait wilayah adat,” katanya.

Tiasri Wiandani, kuasa hukum penggugat sekaligus pengacara publik dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menyatakan putusan ini merupakan langkah maju di bidang hak asasi manusia dan demokrasi. Namun ia menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan permintaan maaf dan ganti rugi dari Penggugat. Dalam gugatan, warga Poco Leok meminta dua hal lain. Mereka ingin Nabit meminta maaf kepada lima media atas tindakannya tersebut. Warga juga menggugat agar Nabit mengganti kerugian mereka sebesar Rp 1 juta, yang mencakup kerugian transportasi serta pembayaran mobil yang melewati waktu sewa. Namun, sisa gugatan tidak dikabulkan. “Ini sangat disesalkan karena merupakan hal penting yang semestinya dikabulkan majelis hakim, sebab merupakan bagian dari pertanggungjawaban Bupati Manggarai selaku pejabat pemerintahan/publik kepada warga Poco Leok,” ujar Tiasri.

You can share this post!