Kemen-HAM Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Buleleng
BULELENG – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melalui Direktorat Pelayanan HAM, Jumat, 10 April 2026 melakukan asistensi sekaligus memantau penanganan kasus persetubuhan, pencabulan dan pelecehan terhadap anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ganesaha Sevanam oleh Pemkab Buleleng.
Hasilnya, selain mengapresiasi langkah cepat, sinergis dan kolaboratif yang telah dilakukan sebagai sinergi yang kuat antar stakholder, Tim Direktorat Pelayanan HAM yang dipimpin Martinus Gabriel Goa juga menegaskan negara, pemerintah daerah wajib hadir melindungi warganya, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Bagi kami, korban sudah mendapatkan perhatian. Negara wajib hadir melindungi warganya. Ini menjadi poin penting karena seluruh stakeholder hadir bersama,” tandas Martinus Gabriel Goa pada pertemuan melibatkan seluruh stakeholder di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Buleleng.
Selaku Tenaga Ahli Bidang Human Traffiking Kemen HAM Republik Indonesia, Martinus Gabriel mengapresiasi pelaksanaan program regenerasi, pendampingan psikologis, hingga layanan kesehatan yang berjalan baik dalam penanganan kasus di LKSA-GS.
“Kami sangat mengapresiasi upaya menyelamatkan anak bangsa ini. Langkah yang dilakukan dapat menjadi role model bagi daerah lain dalam penanganan kasus pelanggaran HAM, khususnya tindak pidana kekerasan terhadap anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang yang akan dilaporkan ke kementerian yang membidangi perlindungan anak dan sosial,” tandasnya.
Langkah strategis dalam penanganan hukum, juga harus dilakukan secara cermat sehingga tidak ada celah hukum bagi tersangka untuk terbebas dari hukuman atas perbuatan yang dilakukan.
“Meski kita percaya, terakhir kena karma, tapi bagi saya lebih baik kita tretmen dari awal untuk bisa memberikan rasa keadilan, perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban,” tegasnya.
Senada dengan Gabriel, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra melalui sambutan selamat datangnya menegaskan komimen Pemkab Buleleng dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak, khususnya bagi korban persetubuhan, pencabulan, penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di LKSA-GS di Desa Jagaraga.
“Sejak laporan pertama terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual diterima tanggal 27 Maret 2026, Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial langsung mengambil langkah cepat dengan mengamankan para korban. Sebanyak 8 anak asuh yang menjadi korban direlokasi ke Rumah Aman Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Pada aspek penegakan hukum, Pemkab Buleleng mendukung pelaksanaan penegakan hukum terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak di Kabupaten Buleleng.
“Menindaklanjuti penetapan pemilik LKSA-GS sebagai tersangka oleh Polres Buleleng pada 30 Maret 2026, dengan menerbitkan SK Bupati No : 100.3.3.2/281/HK/2026 tanggal 2 April 2026 tentang Penghentian sementara seluruh kegiatan yayasan dan panti asuhan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai tindaklanjut pengehentian sementara kegiatan di LKSA-GS, Pemkab Buleleng melalui Dinsos-P3A Buleleng juga telah menyiapkan skema dan melaksanakan relokasi anak asuh di LKSA-GS.
“Selain itu, langkah relokasi anak juga telah dilakukan pada 5 April 2026, dengan rincian 8 anak dipindahkan ke panti asuhan lain, 12 anak kembali ke keluarga, 2 anak masih dalam penanganan khusus, dan 8 anak berada di rumah aman,” terangnya.
Skema juga disiapkan Pemkab Buleleng untuk memastikan keberlanjutan pendidikan para korban melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk pemberian dispensasi sekolah serta pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan kesehatan terus difasilitasi oleh Dinas Sosial P3A.
“Sebagai langkah preventif, Pemkab Buleleng akan membentuk tim pengawasan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang melibatkan lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum,” pungkasnya. (kar/jon)




