Malaysia Luncurkan Digital Asset Innovation Hub untuk Uji Coba Stablecoin dan Uang Terprogram
Sumber Foto: TradingView
Hub Berita

Malaysia Luncurkan Digital Asset Innovation Hub untuk Uji Coba Stablecoin dan Uang Terprogram

Malaysia telah meluncurkan inisiatif Digital Asset Innovation Hub yang berfungsi sebagai sandbox regulasi, memungkinkan perusahaan fintech dan aset digital untuk menguji teknologi baru di bawah pengawasan bank sentral negara tersebut.

Pengumuman ini disampaikan oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada Selasa lalu dalam acara Sasana Symposium 2025 di Kuala Lumpur. Ia menggambarkan hub ini sebagai "awal dari babak baru" bagi ekonomi digital Malaysia.

Ibrahim menjelaskan bahwa sandbox ini akan memungkinkan eksplorasi kasus penggunaan seperti pembayaran terprogram, stablecoin yang didukung ringgit, dan pembiayaan rantai pasokan dalam lingkungan yang terkontrol.

"Ambisi kami jelas — untuk menyelaraskan infrastruktur, kebijakan, dan talenta di sektor publik dan swasta dalam upaya membangun Malaysia yang siap menghadapi masa depan secara digital," ujar Anwar.

Malaysia Berupaya Menjadi Pemimpin Fintech

Hub ini menjadi bagian dari dorongan lebih luas Malaysia untuk menjadi pusat fintech regional. Pada acara yang sama, Gubernur Bank Sentral Malaysia, Abdul Rasheed Ghaffour, menyatakan perlunya modernisasi infrastruktur keuangan agar tetap relevan dalam ekosistem yang berkembang pesat.

Ia menyebutkan upaya yang sedang dilakukan seperti modernisasi sistem pembayaran Rentas, konektivitas pembayaran lintas batas, dan eksplorasi tokenisasi aset sebagai hal penting untuk membangun ketahanan jangka panjang.

Pada bulan April, Anwar bertemu dengan pendiri Binance, Changpeng Zhao. Meskipun Zhao menghadapi masalah hukum dan mendapat teguran dari pihak berwenang Malaysia pada tahun 2021, Binance kemudian memasuki pasar melalui kepemilikan minoritas di MX Global, yang beroperasi di bawah pengawasan regulasi lokal.

Singapura Mengambil Pendekatan Berbeda

Peluncuran sandbox aset digital di Malaysia terjadi bersamaan dengan Singapura yang semakin memperketat regulasinya. Pada 30 Mei, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan bahwa setiap perusahaan atau individu yang menyediakan layanan token digital dari luar negeri tanpa lisensi yang tepat harus menghentikan operasinya.

Negara tersebut menetapkan tenggat waktu 30 Juni bagi penyedia layanan kripto lokal untuk berhenti menawarkan layanan token digital (DT) ke pasar luar negeri kecuali telah mendapatkan lisensi di bawah Undang-Undang Layanan Keuangan dan Pasar 2022. MAS menyatakan bahwa tidak ada pengaturan transisi; perusahaan harus memperoleh lisensi atau menghentikan operasinya.

Di bawah Pasal 137 dari Undang-Undang tersebut, setiap entitas yang berbasis di Singapura yang menawarkan layanan DT ke luar negeri dianggap beroperasi dari Singapura dan harus mematuhi aturan lisensi. Pelanggar dapat dikenakan denda hingga 250.000 dolar Singapura (sekitar 200.000 dolar AS) dan hukuman penjara hingga tiga tahun.