Panduan Cek Status Lamaran Magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch 3
Sumber Foto: Kumparan.com
Hub Berita

Panduan Cek Status Lamaran Magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch 3

Program Magang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk batch 3 telah menutup pendaftaran pada 7 Desember 2025. Saat ini, program ini berada pada tahap seleksi, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung dari 8 hingga 11 Desember 2025.

Seluruh peserta diharapkan dapat memantau status lamaran mereka secara berkala hingga proses seleksi berakhir. Status lamaran dapat diakses secara online melalui akun yang telah dibuat di laman resmi Magang Hub Kemnaker.

Cara Memeriksa Status Lamaran Magang Hub Batch 3

Peserta yang ingin mengecek status kelulusan program magang dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi maganghub.kemnaker.go.id.
  • Klik tombol “Masuk” yang terletak di sudut kanan atas halaman.
  • Masukkan akun SIAPKerja yang sama digunakan saat pendaftaran.
  • Gunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan untuk melakukan login.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu “Status Pendaftaran” pada dashboard utama.
  • Periksa notifikasi kelulusan yang muncul di halaman tersebut.
  • Cek juga detail program magang yang diterima, termasuk jadwal dan tahapan berikutnya.

Selain itu, peserta juga dapat menunggu notifikasi melalui email dari perusahaan tempat mereka mendaftar. Pemberitahuan mengenai kelulusan biasanya akan dikirimkan oleh perusahaan.

Informasi Gaji untuk Peserta Magang

Berdasarkan informasi yang terdapat dalam laman Kemnaker, peserta program Magang Nasional akan mendapatkan fasilitas uang saku yang setara dengan upah minimum. Rata-rata uang saku yang diterima peserta mencapai sekitar Rp3.300.000 per bulan.

Ketentuan mengenai bantuan pemerintah untuk program pemagangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 11, yang menyatakan:

  • (1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku.
  • (2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan.

Uang saku bagi peserta magang akan disalurkan melalui sejumlah bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah.