PSI Dukung Perlindungan Hak Warga Maju Pilpres di Tengah Gugatan UU Pemilu
Sentra Media - GenPI.co - Ketua Harian PSI Ahmad Ali merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 UU Pemilu.
Pemohon meminta MK melarang keluarga dekat Presiden dan Wapres yang sedang menjabat, untuk maju dalam Pilpres.
Ahmad Ali mengatakan setiap warga negara, memiliki hak menguji Undang-Undang dengan mengajukan gugatan ke MK.
“Itu hak penggugat. Terpenting, negara melindungi semua hak warga negara Indonesia,” katanya dikutip dari JPNN, Senin (2/3).
Mantan anak buah Surya Paloh di Partai NasDem itu menyampaikan setiap orang, tidak bisa memilih dilahirkan dari keluarga mana.
Ahmad Ali menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum maupun pemerintahan.
“Semua hak anak, hak masyarakat (maju Pilpres), harus dilindungi negara. Tidak boleh ada yang mendapat diskriminasi di depan hukum,” ujarnya.
Dia menegaskan PSI menolak keras tindakan diskriminasi. Namun, tetap menghormati hak orang untuk menguji UU Pemilu.




