Uji Materi UU Kesehatan: Tantangan Kewenangan Pendidikan Dokter Spesialis
Sumber Foto: VOI.id
Nasional

Uji Materi UU Kesehatan: Tantangan Kewenangan Pendidikan Dokter Spesialis

Sentra Media - JAKARTA —Uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi dinilai membuka perdebatan serius soal kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.

Akademisi menilai perluasan peran pemerintah dalam sistem pendidikan spesialis perlu dicermati secara proporsional agar standar akademik tetap terjaga.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno, menyatakan bahwa pendidikan dokter spesialis secara sistemik merupakan bagian dari rezim pendidikan tinggi.

"Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi," ujarnya pada Jumat.

Ia menegaskan bahwa negara memang memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan dokter spesialis sebagai bagian dari pelayanan kesehatan publik. Namun, tanggung jawab tersebut tidak boleh mengaburkan koridor akademik.

"Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional," katanya.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik untuk menjaga mutu dan independensi institusi.

Dinamika ini beririsan dengan target pemerintahan Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 30 fakultas kedokteran baru, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan pertanyaan tentang kesiapan regulasi, infrastruktur, dan ketersediaan dosen spesialis.

Rudi menegaskan bahwa ekspansi kelembagaan harus dibarengi konsistensi regulasi. "Tanpa harmonisasi kebijakan pendidikan tinggi dan kesehatan, percepatan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru," ujarnya.

Energi terbarukan

Sejumlah fakultas juga melaporkan kendala teknis dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026 yang dijadwalkan pada 27 Februari 2026, di antaranya masih ada peserta yang telah memenuhi syarat dan belum terdaftar, padahal pendaftaran segera ditutup.

Rudi mengatakan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD terkait persoalan tersebut.

"Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah," jelas Rudi.

Para pemohon dalam sidang pengujian UU Kesehatan juga mendesak agar MK menjaga marwah sistem pendidikan nasional.

Anggota tim kuasa hukum pemohon, Azam Prasojo Kadar, menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki posisi strategis sebagai penjaga konstitusi.

"MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara," ujarnya.